Senin, 26 Maret 2012

KASUS KURANGNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA ( TUGAS KELOMPOK)

 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Masalah kurangnya kualitas pendidikan kita di Indonesia bukanlah hal yang baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya.
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap warga negara berusia tujuh tahun mengikuti pendidikan dasar. Namun pelaksana UU ini belum bisa memberi kompensasi atas pewajiban itu. Pemerintah kita pernah mencanangkan pendidikan 9 tahun, dimana setiap anak Indonesia minimal harus tamat Bangku SMP. Hal ini merupakan satu hal yang positif mengingat besarnya arti pendidikan untuk kedepannya. Untuk memperbaiki dunia pendidikan yang ada, pemerintah juga mempunya niat baik yakni, dengan menganggarkan 20% dari dana APBN seperti yang telah tercantum dalam pasal 49 UUD 45.
Tapi sayang niat baik tidak pernah tercapai, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono dimana pada tahun 2005 anggaran untuk pendidikan 8,1%, 10,3 persen pada APBN 2006, 10,6 persen APBN 2007, dan 10,9 khusus untuk anggaran pendidikan untuk tahun 2008 ini, malah terjadi hal yang sangat mengecewakan dimana wakil2 rakyat yang ada DPR dalam sidang nya memutuskan untuk memotong anggaran pendidikan sebesar 10%, dengan alasan pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak tidak melanjutkan sekolah. Beban biaya masuk SMP yang tidak terjangkau kantong keluarga miskin menjadi salah satu sebab mereka memilih tidak sekolah. Faktor malas menjadi penyebab kedua. ''Kemalasan'' anak disebabkan oleh sulitnya akses sekolah, terutama di berbagai pedesaan pegunungan. Kemalasan juga dipengaruhi faktor lingkungan, orang tua, dan sulitnya sarana transportasi.
Dalam hal tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 yang menyatakan tentang Hak mendapat pengajaran. Untuk itu inilah yang melatar belakangi kami dalam membahas permasalahan ini.

1.2 Identifikasi Masalah
1. Apa fungsi pranata pendidikan?
2. Apa yang menyebabkan kurangnya pendidikan di Indonesia?
3. Apa saja Pasal yang mengenai pendidikan?
4. Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia?
5. Bagaimana Solusi dalam menghadapi masalah tersebut?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Pranata Pendidikan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yangg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan shg menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya :
Tiga Ruang Lingkup Pendidikan :
a. Pendidikan dalam keluarga (informal)
b. Pendidikan di sekolah (formal)
c.Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)
Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dgn olahraga

2.2 Penyebab kurangnya pendidikan di Indonesia
1. Cara berfikir
Bagi orang-orang yang mampu, pendidikan adalah hal yang mudah, karena mereka mempunyai dana untuk sekolah. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak mampu? Kesalahannya, mereka berfikir, bahwa Ilmu dan pendidikan hanya bisa didapatkan dengan sekolah. Padahal tidak, ilmu bisa didapatkan dengan membaca, bertanya, dan menyimpulkan hasil dari suatu pengalaman.
2. Kurangnya dukungan
Hampir 80% orang yang tidak mampu dan tidak mau sekolah karena pesimis. Karena kurang dukungan dari orang tua
3. Kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.
ilmu itu bukan sekedar rumus, hafalan Ilmu itu kunci untuk hidup. Semua itu butuh ilmu. kalau kita tidak tau caranya makan, kita akan mati. kalau kita tidak tau caranya berjalan. Yang kita bayangkan, untuk mendapatkan ilmu itu kita harus serius, konsentrasi. Padahal tidak, kalau kalian bilang begitu, selama ini kalian belajar karena terpaksa. Ilmu itu didapatkan karena ada kemauan, kemuan adanya rasa ingin tahu. Dan ingat, gagal atau kalah itu bukan akhir dari segalanya.
4. Karena kuranngnya biaya
Sekarang ini biaya untuk pendidikan itu tidak murah walaupun pemerintah telah melaksanakan program bebas untuk biaya sekolah. Tetapi ada saja yang harus kita keluar kan untuk biaya pendidikan






2.3 Pasal- pasal mengenai pendidikan
1. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan),

2.4 Hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia
Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 yaitu : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan yang layak seperti yang kita ketahui, banyaknya anak jalanan di negeri Indonesia ini yang harusnya mereka sekolah namun mereka harus bekerja selain itu terdapatnya pendidikan yang kurang layak seperti kasus puluhan ribu sekolah dasar tidak layak untuk kegiatan belajar. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya fasilitas atau sarana kegiatan belajar mengajar yang kurang memadai. Untuk itu pemerintah belum 100 % merealisasikan pasal tersebut.

2.5 Solusi dalam menghadapi masalah kurangnya pendidikan di Indonesia
Pertama, kurikulum pendidikan kita kurang menekankan pentingnya studi yang dalam dan berkelanjutan mengenai wawasan nusantara. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya jam mata pelajaran/kuliah mengenai Kewarganegaraan (PPKn). Dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah tersebut hanya mendapat sorotan sekitar 2-2,5 jam. Hal ini akan berdampak pada kurangnya rasa nasionalisme para siswa/mahasiswa.
Kurangnya rasa kecintaan pada tanah air tersebut juga akan berdampak lebih jauh lagi pada saat para siswa/mahasiswa sudah selesai dalam menempuh pendidikan dan sudah waktunya dalam memilih pekerjaan. Orientasi utama pada saat itu kemungkinan besar hanya berorientasi pada segi material, yang jelas tidak meguntungkan bagi Indonesia sendiri dan bukannya berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk Indonesia.
Kedua, kurikulum pendidikan yang kurang menekankan pentingnya studi yang juga dalam serta berkelanjutan mengenai Agama. Tak jauh berbeda dengan permasalahan pertama dimana dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah mengenai Agama masih sangat kurang. Apalagi di tingkat Perguruan Tinggi dimana mata kuliah Agama hanya mendapat sorotan sebesar 2 SKS dari sekitar 140-an SKS.
Padahal pendalaman materi mengenai agama sangat penting melihat posisi agama merupakan pembentuk terbaik serta utama bagi kepribadian dan moral seseorang. Jelas orang yang memiliki pengetahuan agama yang tinggi kehidupannya juga akan diselimuti dengan selimut keagamaan yang tinggi. Dengan kata lain, pendidikan kita disorot dari segi moral, akidah, serta akhlak masih sangat kurang.
Ketiga, kurikulum pendidikan/pelaku pendidikan dari segi pengajaran kita yang kurang mengarahkan para siswa/mahasiswa untuk nantinya setelah selesai sekolah/kuliah menciptakan sesuatu. Jadi disini, kurangnya hal tersebut akan membentuk kepribadian konsumtif dari para siswa/mahasiswa dan bukannya kepribadian yang produktif serta mampu bersaing di masa yang akan datang.

Hal ini juga sangat penting untuk disoroti melihat pengaruh globalisasi nantinya yang akan mempengaruhi langsung para pelaku pendidikan saat ini. Hal ini jelas terasa akibat buruknya, terutama bagi bangsa ini. Contoh bisa kita ambil, dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pengolahan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya sehari-hari.
Indonesia, negeri yang dikaruniai Tuhan dengan keberagaman serta keberlimpahan sumber daya alam serta manusianya, seharusnya mampu untuk mengoptimalkan SDA dan SDM tersebut jika melihat kuantitas dan kualitas sarjana kita yang bisa dibilang sangat cukup.
Tapi apa daya, sistem pendidikan yang tidak mengarah kepada ke-3 usulan tadi, membentuk kepribadian yang konsumtif bagi para siswa/mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih untuk meng-impor berbagai kebutuhan mendasar dari luar negeri.
Hal ini merupakan hal yang konyol, dan Indonesia bisa dikatakan sebagai negeri yang mubadzir, dan juga bukannya tidak mungkin jika nantinya Tuhan akan mengambil kembali SDA yang kita miliki sebagai bentuk 'kekesalan' karena kebodohan diri kita sendiri.
Jadi sistem pendidikan yang berdasarkan pada wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang mendalam, serta pengarahan kepada pelaku pendidikan untuk men-cipta dan bukannya mem-beli dirasa merupakan sistem pendidikan dasar yang ideal bagi bangsa yang telah rapuh dan berdiri tidak lagi dengan kaki sendiri ini. Semoga perubahan besar ke arah yang lebih baik bisa terjadi.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Di Indonesia Masalah kurangnya kualitas pendidikan bukanlah hal yang baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya. Selain itu kurangnya pendidikan diindonesia karena kurangnya cara berfikir,kurangnya dukungan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.

3.2 Saran

Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 salah satunya yang berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan. oleh Karena itu pentingnya peran pemerintah dalam memperbaiki dunia pendidikan di negeri ini dan kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.google.co.id/search?q=kurangnya+pendidikan
2. http://bukuohbuku.wordpress.com/2008/08/09/puluhan-ribu-sekolah-dasar-tidak-layak-untuk-kegiatan-belajar/
3. http://www.all-indonesia.com/solusi-pendidikan-indonesia
4. http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/
5. http://stellar-mindsyst.blogspot.com/2008/08/solusi-permasalahan-pendidikan-di.html

Jumat, 23 Maret 2012

KASUS PELANGGARAN UU ITE , dr Ira Simatupang (TUGAS KELOMPOK)

Kasus Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan

Siapakah dr Ira Simatupang ?

Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.


Kronologi Kasus dr Ira simatupang

Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira

Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.

Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.


Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.

Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.

Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.

Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.

Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.

Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.


"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.



Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan


Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.

"Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.

PEMBAHASAN

Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.


Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.

dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.


”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).

Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.

Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.


Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.

”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.



Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.


Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

SARAN

Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.

Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.

Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.



Sumber :
1. http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-kota/3012-sidang-pelanggaran-uu-ite-email-dr-ira-lecehkan-mantan-atasan.html

2. http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html

3. http://dokterira.blogdetik.com/2012/02/06/saya-dokter-ira-dan-para-perempuan-terlecehkan/#more-9

4. http://kukusatu.blogspot.com/2012/01/kasus-dokter-ira.html

5. http://forum.tempo.co/showthread.php?4195-Kasus-Dokter-Curhat-Lewat-Email-Soal-Diperkosa-Dijerat-Undang-Undang-ITE

Minggu, 18 Maret 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WNI DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN

“Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban WNI (Warga Negara Indonesia) yang belum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta perbandingan dengan Negara lain”

Seperti yang kita ketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Namun menurut saya hak dan kewajiban di Indonesia tidak seimbang, karena sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Kita tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah maupun para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan Hak membela negara. Namun pada kenyataannya banyak warga negara Indonesia yang tidak mendapat penghidupan yang layak dan jumlah pengangguranpun semakin banyak dari tahun ketahun. Jika kita bandingkan dengan negara lain yaitu norwegia dimana negara yang paling memberikan kebahagiaan bagi penduduknya. Dengan tingkat GDP per tahun mencapai 53.000 dollar memberikan pandangan bahwa kapasitas ekonomi individu tiap penduduknya tergolong mencukupi untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan utama. Bahkan kepedulian pemerintah Norwegia yang turut serta dalam mensejahterakan penduduknya.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Jika kita bandingkan dengan negara lain seperti cina yang menganut paham ideologi komunisme yang membatasi rakyatnya dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sehingga segala sesuatunya ada ditangan pemimpin.
Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Jika kita bandingkan lagi dengan negara cina yang menganut paham komunisme dimana, secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.

Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat berada yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain: Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun, seperti yang kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak memiliki koruptor, koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya untuk menjunjung tinggi hukum. Jika kita bandingkan dengan negara swiss. Negara yang menjunjung tingkat kebebasan berekspresi dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan Swiss menjadi barometer dunia dari segi tersebut. Minimnya peluang korupsi dan juga stabilnya kondisi finansial dan perbankan.
” Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kesimpulannya, kita sebagai warga negara Indonesia harus tahu akan hak dan kewajibannya begitupun para pejabat tinggi. . Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Sumber :
http://eaznotalone.blogspot.com/2009/05/pendahuluan-ideologi-adalah-kumpulan.html
http://adhiekloperer.blogspot.com/2012/02/daftar-negara-paling-bahagia.html

Sabtu, 17 Maret 2012

RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi. Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin, berbangsa dan bernegara
3. Rasional,dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban
4. Bersifat profesional
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
b. Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
c. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri dan pendudukan atas negara yang belum ada Pemerintahan sebelumnya.



d. Unsur Negara
a. Bersifat Konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Alinea kedua Pembukaan UUD ’45, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses/rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
a. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang lain yang disahkan Undang-Undang.
b. Pasal 27, ayat (1) warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan .
c. Pasal 28, kemerdekaan berserikat, berkumpul
d. Pasal 30, ayat (1) ikut serta dalam pembelaan negara.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk earga negara RI. Dengan tegas menyatakan bahwa yang manjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya pernakan Belanda, Tionghoa yang bertempat ginggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Ri dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dari dalam dan pemerintahan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perwakilan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d.Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD ’45 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e Kemerdekaan Memeluk Agama
Dapat dilihat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45

f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Dapat dilihat dalam pasal 30 ayat 1 UUD ‘45
g. Hak Mendapat Pengajaran
Terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.
6 Pemahaman tentang Demokrasi
a Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (Kratein) dari / oleh / untuk / rakyat (demos).
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
a.Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
2.Kekuasaan dalam Pemerintahan
a.Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
c.Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
d.Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif



3.Struktur Pemerintahan RI
a)Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a.Departemen beserta aparat dibawahnya
b.Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. BUMN
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
a.Pemerintah Pusat
b.Pemerintah Wilayah
c.Pemerintah Daerah
b) Hal Pemerintahan Pusat
1. Menko
2. Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
3. Pola Administrasi
4. Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
7. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Filsafah Pancasila, UUD ’45, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
1. Paham Komunisme
2. Paham Liberalisme
3. Paham Islam Fundamentalis
8. Landasan Hubungan UUD ’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
b. Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila → cita-cita dan ideologi negara
2. Penataan → supra dan infrastruktur politik negara
3. Ekonomi → peningkatan taraf hidup
4. Kualitas bangsa → mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
c. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45

d. Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan :
• Monoparty / satu partai
• Biparty / Dwi Partai → partai yang berkuasa dan partai oposisi
• Multyparty / lebih dari dua partai

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya dilingkungan Nasional, Regional serta Global.

B. Teori-teori Kekuasaan

1. Paham-paham Kekuasaan
Teori-teori yang mendukung :
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feverback dan Negel
e. Paham Lucian W. Pye dan Sydney

2. Teori-teori Geopolitik
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geolpolitik :
a. Pandangan ajaran Frederich Ratscel
b. Pandangan ajaran Rudolf
c. Pandangan ajaran Karl Haushofer
d. Pandangan ajaran Sir Halford Machinder