Rabu, 18 April 2012

KETAHANAN NASIONAL

APA YANG KALIAN KETAHUI TENTANG KETAHANAN NASIONAL ?
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.

Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

BAGAIMANA PERKEMBANGAN KETAHANAN NASIONAL DIINDONESIA?

Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.

Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.

Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :

Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :

Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.

Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :

a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula. Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.


KASUSNYA SEPERTI APA?

Kasus Munir Upaya Melemahkan Kekuatan Ketahanan nasional


Bagi masyarakat yang peduli informasi, mengikuti dan menyimak proses hukum kasus Munir sungguh menarik. Kini sidang kasus Munir yang melibatkan Muchdi PR. Sebagai tersangka sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tiba giliran Koordinator Kontras, Usman Hamid maju sebagai saksi. Usman dengan yakin menyatakan, bahwa BIN sebagai institusi, terlibat dalam pembunuhan aktifis HAM, Munir. Usman sangat yakin akan hal itu, karena TPF (Tim Pencari Fakta) kasus Munir, pernah menerima surat yang diketik “seseorang” (tanpa identitas).

Surat tersebut menyatakan ada rencana pembunuhan Munir dalam pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan di lingkungan BIN dan dihadiri Mantan Ka BIN Hendro Priyono, Muchdi, Deputi II, Deputy IV BIN serta Dirut Garuda, Indra Setiawan. Terkait kesaksian Usman ini, Menurut seorang pengamat, Wawan H. Purwanto, surat yang tidak ada atau sulit diketahui identitasnya serta tidak jelas alamat pengirimnya, maka surat itu dapat dikatagorikan sebagai surat kaleng yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan sejumlah kalangan juga mencemaskan, jangan-jangan kasus Munir ini telah di tumpangi kepentingan-kepentingan tertentu, terutama kemungkinan adanya upaya untuk melemahkan dan menjatuhkan citra institusi BIN dengan tujuan Balkanisasi (Indonesia yang terpecah-pecah).

Upaya melemahkan kekuatan-kekuatan nasional ini juga telah diawali pada institusi TNI. Menurut rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam negeri, sangat logis dan masuk akal jika kemungkinan besar ada upaya Balkanisasi di Indonesia. Mungkin kita masih ingat beberapa tahun silam, ada sekelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dengan berapi-api menuntut pembubaran Komando Teritorial (Koter). Padahal Koter merupakan gelar kekuatan TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah reformasi bergulir, semakin banyak LSM yang getol mengorek luka lama terutama yang berkaitan dengan TNI, walaupun masalah-masalah itu sebenarnya telah diselesaikan secara tuntas dan dan sah. Kembali kepada kesaksian Usman Hamid. Berkenaan dengan masalah ini, tentunya akan semakin membuka mata dan telinga kita, bahwa pemimpin Kontras pun kadang masih suka mengada-ada (kesaksian berdasar surat kaleng).

Bila minim bukti mengapa harus dipaksakan?. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap popularitas Kontras sebagai LSM besar di Indonesia. Atau mungkin ada “maksud-maksud tertentu”? Oleh karenanya, masyarakat seyogyanya bisa memilah dan memilih setiap informasi yang berkembang, sehingga dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah?.

Masyarakat hendaknya juga tidak terprovokasi oleh pernyatan-pernyataan negatif terhadap BIN yang sejatinya pernyataan tersebut belum tentu dijamin kebenarannya. Masyarakat menunggu kinerja aparat hukum Indonesia untuk dapat bertindak dan berbuat secara professional dan proporsional tanpa tekanan atau intervensi dari manapun atau siapapun. Bagaimanapun juga hukum Allah tetap berlaku bagi umatnya, bahwa kebenaran itu pasti akan mendapat kemenangan.


Rizal Mappaseng, SH

Pemerhati Masalah Hukum