BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi. Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin, berbangsa dan bernegara
3. Rasional,dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban
4. Bersifat profesional
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
b. Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
c. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri dan pendudukan atas negara yang belum ada Pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur Negara
a. Bersifat Konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Alinea kedua Pembukaan UUD ’45, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses/rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
a. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang lain yang disahkan Undang-Undang.
b. Pasal 27, ayat (1) warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan .
c. Pasal 28, kemerdekaan berserikat, berkumpul
d. Pasal 30, ayat (1) ikut serta dalam pembelaan negara.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk earga negara RI. Dengan tegas menyatakan bahwa yang manjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya pernakan Belanda, Tionghoa yang bertempat ginggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Ri dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dari dalam dan pemerintahan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perwakilan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD ’45 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e Kemerdekaan Memeluk Agama
Dapat dilihat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Dapat dilihat dalam pasal 30 ayat 1 UUD ‘45
g. Hak Mendapat Pengajaran
Terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.
6 Pemahaman tentang Demokrasi
a Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (Kratein) dari / oleh / untuk / rakyat (demos).
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
a.Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
2.Kekuasaan dalam Pemerintahan
a.Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
c.Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
d.Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
3.Struktur Pemerintahan RI
a)Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a.Departemen beserta aparat dibawahnya
b.Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. BUMN
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
a.Pemerintah Pusat
b.Pemerintah Wilayah
c.Pemerintah Daerah
b) Hal Pemerintahan Pusat
1. Menko
2. Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
3. Pola Administrasi
4. Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
7. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Filsafah Pancasila, UUD ’45, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
1. Paham Komunisme
2. Paham Liberalisme
3. Paham Islam Fundamentalis
8. Landasan Hubungan UUD ’45 dan Negara Kesatuan RI
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
b. Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila → cita-cita dan ideologi negara
2. Penataan → supra dan infrastruktur politik negara
3. Ekonomi → peningkatan taraf hidup
4. Kualitas bangsa → mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
c. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45
d. Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan :
• Monoparty / satu partai
• Biparty / Dwi Partai → partai yang berkuasa dan partai oposisi
• Multyparty / lebih dari dua partai
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungan dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya dilingkungan Nasional, Regional serta Global.
B. Teori-teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
Teori-teori yang mendukung :
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feverback dan Negel
e. Paham Lucian W. Pye dan Sydney
2. Teori-teori Geopolitik
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geolpolitik :
a. Pandangan ajaran Frederich Ratscel
b. Pandangan ajaran Rudolf
c. Pandangan ajaran Karl Haushofer
d. Pandangan ajaran Sir Halford Machinder
Tidak ada komentar:
Posting Komentar