KELAS : 4EA21
NPM : 13210547
1.
HAK PEKERJA
Kondisi
buruh makin memprihatinkan sehingga pada akhirnya mereka bersatu untuk berontak
dan mengadakan revolusi untut menuntut perbaikan hidup mereka beserta jaminan
atas semua hak mereka. Karena kondisi buruh harus diperbaiki. Diantaranya
hak-hak pekerja harus diakui, dihargai, diperhatikan dan dijamin. Pekerja lalu
tidak hanya di anggap sebagai alat atau sarana produksi melainkan merupakan
mitra yang sangat menentukan keberhasilan dan kelangsungan bisnis suatu
perusahaan.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang
dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya
hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk
berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan
kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan
hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis,
agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
White
Blowing Internal dan Eksternal
Whistle Blowing adalah
tindakan yang dilalukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas. Contoh Whistle Blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris. Contoh lain adalah tindakan
karyawan membocorkan tindakan perusahaan yang membuang susu dalam jumlah besar
demi mempertahankan stabilitas harga susu. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai. Atau pula, manipulasi perusahaan dibagian
produksi yang mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal
dengan maksud untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan
dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan. Demikian pula
laporan mengenai manipulasi atau neraca perusahaan hanya untuk bisa go
public. Laporan mengenai kecurangan-kecurangan ini bukan pembocoran
rahasia.
- Whistle Blowing Internal
Whistle
Blowing Internal terjadiketika seseorang atau beberapa
orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau
kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan
yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi
moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
- Whistle Blowing Eksternal
Whistle
blowing eksternal menyangkut kasusu dimana seorang pekerja
mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada
masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contohnya manipulasi kadar bahan mentah dalam formula suatu produk. Motivasi
utamanya adlah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
2. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen
atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari
bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk"
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Sedangkan
perlindungan konsumen adalah perangkat
hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai
contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut
sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki
seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu
orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya.
Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang
perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi
dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap
pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau
kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian
fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak
lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan
dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana
pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan
segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk
jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar
konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen
kita layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia
masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu
produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada
akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung
jawab dan kewajiban melayani dengan baik
Sumber :
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
\;
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/hak-pekerja/
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/