I TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Apa yang dimaksud
dengan tanggung jawab sosial perusahaan ? dan hal-hal apa sajakah yang harus
diketahui dalam tanggung jawab sosial perusahaan ?
Tanggung
jawab sosial perusahaan Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. Tanggung
jawab sosial perusahaan merupakan topik
etika bisnis yang banyak dibicarakan. Dalam
membahas prinsip-prinsip etika bisnis, tanggung jawab merupakan salah satu prinsip etika yang penting.
Mengapa ? karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa
tindakan itu bukan tanggung jawabku. hanya orng yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa
bertanggung jawab atas tindakannya, Karena Persoalan yang harus
dijawab adalah manakala yang relevan
yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas
tindakannya.
Ada 6
pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perusahann :
- Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
2.
Status perusahaan
Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan
disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah
bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan
mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan
hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini,
perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada
status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan
produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok
orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu
secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk
negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan
beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.
Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. . Argumen yang menentukan Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham
dasar bahwa tujuan utama, bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya.
Tujuan yang tebagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada
gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.
Biatya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah
dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk
keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan
itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti
pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan
tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
Dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak profesional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan
ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk
melakukan kegiatan sosial tertentu.
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
5. Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan
sosial perusahaan
Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
. 6.
Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah
kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga
sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab
sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada
baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu
terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan
struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai
perusahaan :
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya,
struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi
atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan
melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu
dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan
II
KEADILAN DALAM BISNIS
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topic penting dalam etika bisnis.
I. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3
keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi
bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji
sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
II. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut
aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan
sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan
legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
III. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan
yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti,
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa
yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin
tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi
orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut
campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga
komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar
atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi
dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat
harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga
yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama
untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara
produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali
(produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang
yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka
barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga
akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran
berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan
sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi
sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam
pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik
ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen
sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang
ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan
produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan
keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
IV. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas
sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan
dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang
beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka
bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan
ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena
dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak
pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan
kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok
yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
Sumber :
http://rinaeka12.blogspot.com/2009/10/bab-vi-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-5-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://muhamadumarul.blogspot.com/2013/05/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar