GAYUS "TERDAKWA KASUS MAVIA PERPAJAKAN"
SIAPA YANG TAK KENAL "GAYUS"???
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau gayus hp tambunan yang biasa dikenal dengan nama gayus yaitu mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak, merupakan terdakwa kasus mavia perpajakan terkait kasus penggelapan pajak ratusan miliar rupiah, kasus gayus ini marak dibicarakan dimana-mana dan menjadi sumber berita di media massa, kasus gayus ini dikategorikan kasus korupsi.
Berita-berita kasus gayus dapat dilihat dari segi :
•HUKUM
Kasus Suap Gayus Ditangani 13 Jaksa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menunjuk tiga belas jaksa yang akan meneliti kasus suap Gayus Tambunan untuk keluar dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok. “Kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Gayus,” kata juru bicara Kejagung, Babul Khoir Harahap, hari ini (23/11).
Untuk perkara atas nama tersangka Gayus, yang akan menjadi jaksa peneliti adalah Edi Rakamto, Sugeng Sumarno, Daster Sitohang, Erni Vironika Maramba, dan Sarif Sulaiman Nahdi.
Jaksa Edi, kata Babul, juga menjadi jaksa peneliti perkara tersangka Komisaris Polisi Iwan Siswanto, Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob. Selain Edi, keempat jaksa lain yang meneliti perkara Iwan adalah Teguh Wardoyo, Sila Pulungan, Akhmad Fatoni, dan Erni Vironika Maramba.
“Perkara atas nama Susilo dan Junjungan (Fortes Purba), jaksa penelitinya sama seperti perkara Iwan,” ujar Babul. Susilo dan Junjungan adalah dua petugas jaga rutan Mako Brimob.
Adapun yang akan meneliti perkara atas nama enam petugas jaga rutan Mako Brimob lainnya, yakni Edi Sukranto, Bambang Setyawan, Datuk Arundika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Budi Heriyanto, dan Angoco Duto, adalah Erbagtyo Rohan, Syahnan Tanjung, Asep Mulyana, Yuni Daru, dan Hendro Dewant
Diduga Banyak Oknum Aparat Terlibat, KPK Harus Tangani Kasus Gayus
Fakta dalam persidangan kasus Gayus Tambunan, makin mengungkapkan adanya jaringan oknum aparat penegak hukum yang terlibat mafia hukum. Maka cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih proses hukum kasus itu dari Polri dan Kejaksaan.
"Itu sudah sangat urgent sebab kasus ini diduga melibatkan aktor penegak hukum yang juga berfungsi sebagai penyidik," kata Yunarto Wijaya, pengamat dari Charta Politica, Minggu (21/11/2010).Meski sejauh ini digolongkan sebagai pidana umum, menurut Toto -panggilan Yunarto- KPK tetap memiliki landasan hukum untuk mengambil alih segala proses hukum kasus kasus tersebut. Yaitu pasal 9 butir (d) dan (f) UU KPK yang menyebut KPK bisa mengambil alih penanganan suatu kasus apabila di dalamnya terdapat tindak korupsi.
Berikut bunyi lengkap aturan dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tahu bahwa kasus ini berhubungan dengan kerugian negara yang tidak kecil dan karenanya harus diselesaikan secara tuntas," tegas Toto.
Wacana agar KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus Tambunan dari Polri dan Kejaksaan, telah satu pekan terakhir disuarakan oleh pemerhati masalah hukum. Belakangan ICW mengumumkan 10 kejanggalan yang sekaligus alasan tentang betapa penting penuntasan kasus tesebut oleh KPK.
SUMBER BERITA (WWW.DETIK.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar