Kamis, 17 November 2011

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Bagaimana peran aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota?














Peran aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota dapat dilakukan dengan partisipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :
a. Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.


Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4. Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari –
hari ke hari dan tahun ke tahun, Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota. Dalam situs lapenkopnas.com
tujuan pendidikan anggota adalah meningkatkan :
a. Kontribusi modal anggota
b. Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
c. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan
d. Pengawasan anggota terhadap koperasinya
Dengan demikian beradasarkan uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.

Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.


Masih ingatkah kita fungsi dan peran koperasi di Indonesia ?
Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Mengacu pada fungsi dan peran koperasi serta peran aktif anggota koperasi tersebut menjadikan koperasi sebagai wadah/ lembaga yang sangat berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi anggota khususnya dan rakyat pada umumnya. Dengan didukung oleh peran aktif anggota koperasi maka itu akan mewujudkan kesatuan koperasi dan terciptanya kesejateraan anggota.

Sumber : http://guruvalah.20m.com
                  http://www.lapenkopnas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar