Kelas : 4EA21
NPM : 13210547
MONOPOLI
MONOPOLI
Monopoli adalah suatu keadaan dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir penjual/perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang serupa dan ada hambatan bagi perusahaan untuk masuk dalam industri tersebut.
Adapun ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Penyebab terjadinya pasar monopoli sebagai berikut:
1. Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu
menggunakan produk tersebut.
3. Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4. Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5. Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
SUAP
Monopoli adalah suatu keadaan dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir penjual/perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang serupa dan ada hambatan bagi perusahaan untuk masuk dalam industri tersebut.
Adapun ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Penyebab terjadinya pasar monopoli sebagai berikut:
1. Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu
menggunakan produk tersebut.
3. Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4. Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5. Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
SUAP
Suap adalah suatu tindakan yang melawan hukum
berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang
berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap juga
merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai
nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks
profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat
mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi,
merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi
bisnis yang jujur dan keadilan.
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia,
yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada
awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di
saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi
perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan
karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan
meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Menurut
Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan
bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh
pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang
tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya
ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh
undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan.
Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari
waktu kewaktu.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari
dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi
para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam
bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara
mutlak oleh para konglomerat.
Hal ini
sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha
Sumber :
http://ivanhenrytholense.blogspot.com/2012/01/monopoli-dan-oligopoli-dalam-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar